Catatan atas revisi UU Penyiaran dan pengawasan konten digital

19 10 2026
Catatan atas revisi UU Penyiaran dan pengawasan konten digital

Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran kembali berjalan dengan memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia hingga mencakup konten digital dan buatan pengguna. Draf aturan tersebut belum secara tegas menempatkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai acuan utama bagi produk jurnalistik yang disiarkan di platform digital. Akibatnya, batas kewenangan antara KPI dan Dewan Pers menjadi tumpang tindih dan membuka celah intervensi negara.

Ketidakpastian semacam ini biasanya membuat media dan jurnalis memilih jalur aman dengan menghindari isu-isu sensitif yang penting bagi publik. Aturan yang multitafsir selalu berisiko dipakai untuk meredam kritik ketimbang menata ekosistem penyiaran. Penting untuk melihat apakah pembentuk undang-undang benar-benar membatasi ruang lingkup pengawasan agar tidak menyasar kerja jurnalistik.

more: https://theconversation.com/4-poin-revisi-uu-penyiaran-yang-mengancam-kebebasan-pers-dan-media-sosial-293853


Actions

Information

Leave a Reply